Duit Investasi ini Siapa yang Punya?

Lindungi investasi andaJika Anda telah memiliki berbagai jenis investasi seperti reksadana, unit link, deposito dan sebagainya, pastikan hasil investasi tidak menjadi harta tak bertuan nantinya. Lho, kok bisa? Hal-hal ini biasa terjadi saat pemilik investasi meninggal tanpa memberitahukan produk-produk investasi yang dimilikinya kepada ahli waris atau pasangannya sehingga dana atau hasil investasi tersebut tidak dapat disalurkan kepada yang berhak.

Sebagaimana dilansir Kontan, PT Jamsostek saat ini memiliki setidaknya Rp1,2 triliun dana tak bertuan, hasil investasi dari para pekerja. Sayangnya para pemilik dana tersebut tidak memberitahukan kepada pasangannya perihal investasi mereka pada PT Jamsostek. Ini baru satu kasus. Ada begitu banyak media dan perusahaan investasi di Indonesia saat ini, yang bisa saja mengalami kesulitan melacak siapa yang berhak atas suatu investasi disaat investornya meninggal.

Untuk menghindari hal-hal tersebut ada beberapa hal yang bisa dilakukan antara lain:

  1. Mendata dan mengarsipkan dokumen investasi dengan baik. Setiap keluarga harus memiliki daftar investasi seperti produk-produk reksadana yang dimiliki, polis asuransi, rekening-rekening bank, sertifikat deposito dan seterusnya. Simpan dokumen-dokumen tersebut di tempat yang aman, dan dapat diakses oleh pasangan Anda. Dalam hal ini, sebaiknya Anda juga menyimpan nomor-nomor kontak yang bisa dihubungi untuk setiap produk investasi yang Anda miliki.
  2. Selalu siapkan dokumen pendukung. Untuk mengklaim hasil investasi atau polis asuransi biasanya dipersyaratkan untuk menyerahkan foto copy pemilik polis atau pemegang produk investasi tersebut. Karena itu, untuk mencegah kesulitan dikemudian hari, tidak ada salahnya menyimpan foto copy pemegang polis dan/atau pemilik produk investasi. Dokumen-dokumen keluarga lainnya seperti kartu keluarga, surat nikah dan sebagainya sebaiknya juga disimpan dengan baik karena akan sangat bermanfaat dalam urusan klaim investasi atau asuransi nantinya.
  3. Pastikan menyimpan di tempat aman dan terpercaya. Selain menyimpan dokumen di brankas, disarankan pula untuk menyiapkan salinan dokumen-dokumen tersebut dan menyimpannya di safe deposit box (lemari penyimpanan) yang bisa Anda sewa di bank terdekat. Biaya sewa biasanya dihitung tahunan atau bulanan dengan besaran sesuai ukuran kotak yang Anda sewa. Jika Anda memiliki pengacara atau perencana keuangan, salinan dokumen-dokumen tersebut dapat juga Anda titipkan kepada mereka, tentu dengan sepengetahuan ahli waris dan/atau pasangan Anda.

Dengan memahami tips-tips di atas, niscaya hasil investasi Anda akan dinikmati oleh mereka yang berhak, yaitu ahli waris Anda nantinya. Selamat berinvestasi.

 Artikel Terkait Lainnya:

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: