Satgas Waspada Investasi Tetapkan WX-Coin Sebagai Investasi Bodong

Penawaran investasi berbalut mengatasnamakan uang digital (cryptocurrency) sepertinya semakin ramai di Indonesia. Sejumlah besar diantaranya tak berumur panjang dan hilang teratur. Namun penggantinya selalu ada. Penyebarannya cepat sekali melalui informasi di internet, termasuk melalui handphone. Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas Waspada Investasi terus memantau, dan secara teratur mengedukasi masyarakat tentang perusahaan investasi bodong.

WX-Coin yang berdiri sejak tahun 2016 merupakan salah satu bisnis investasi yang sebetulnya telah masuk dalam daftar hitam Satgas Waspada Investasi OJK. Namun demikian, WX-Coin masih terus beroperasi menjalankan kegiatan usahanya.

WX-Coin sendiri bukanlah sepenuhnya koin digital untuk melakukan transaksi jual beli. Sampai saat ini, tidak ada bukti bahwa coin ini dilakukan dalam transaksi pembayaran. Investor atau pihak-pihak yang terlibat di dalamnya tidaklah mendapatkan hasil dari peningkatan nilai coin. Pengelola danWX-Coin sendiri.

Baca juga: Mengenal Bitcoin dan Cryptocurrency

Sebaliknya WX-Coin lebih menggantungkan harapan dari sistem member-get-member alias para investor akan mendapatkan hasil lebih bila berhasil mengajak orang lain ikut dalam skema bernama WX-Coin.

Muntasya, Admin Fan Page WX-Coin, kepada media ekonomi Kontan menjelaskan bahwa setiap orang dapat menanamkan duit di WX-Coin dengan cara membeli salah paket bisnis yang diinginkan. Selanjutnya anggota dijanjikan menerima bagi hasil berupa bonus pasif yang dibayar setiap 10 hari. Anggota WX-Coin yang berhasil menarik member baru bisa mendapatkan bisa mendapat bonus aktif yang dibayar harian.

Dana yang diinvestasikan oleh para anggota katanya dikelola tim trader WX-Coin dengan melakukan perdagangan bitcoin. Namun semua juga tahu bahwa nilai bitcoin sendiri terus turun dan tak pernah kembali ke titik puncak yang dicapainya bulan Desember 2017 lalu. Jadi sebetulnya sangat sulit untuk berharap mendapat untung bila berharap dari bitcoin. Jika ada yang mendapatkan bonus, maka itu tidak lebih merupakan setoran dari member yang telah bergabung terlebih dahulu, layaknya skema ponzi.

Pekan lalu, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan bahwa WX-Coin merupakan salah satu dari 18 entitas yang melakukan praktik investasi ilegal. Selain WX-Coin, daftar hitam tersebut juga memuat bisnis serupa antara lain:

  1. Cavallo Coin- cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ http://www.cavallo-coin.com
  2. Voltroon – https://voltroon.com
  3. Bitwincoin – Bitwincoin.com/https://bwex.co/
  4. Java Coin – javacoin.co
  5. Cryptolabs – https://cryptolabs.biz/

Selain tidak memiliki izin investasi untuk mengumpulkan dana masyarakat, perusahaan-perusahaan ini juga dianggap menyesatkan karena menawarkan potensi keuntungan yang tidak normal, sebagaimana bisnis-bisnis serupa yang telah bertumbangan sebelumnya. Satgas pun telah memanggil para pengurusnya untuk dimintai keterangan soal perizinan dan kegiatannya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi juga telah membuat laporan kepada Kepolisian untuk menindaklanjuti aktivitas perusahaan jaringan berkedok mata uang digital yang masih marak di kalangan masyarakat.

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: