Jika sebelumnya data perbankan sangat dijaga kerahasiaannya, maka kini data tersebut dapat dibuka dan diakses secara bebas oleh instansi Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak. Langkah ini jauh-jauh hari sudah pdiperingatkan oleh para pemangku kepentingan bahwa era keterbukaan pelaporan keuangan sudah di depan mata. Di dunia internasional, Indonesia pun harus tunduk pada pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan, yang mensyaratkan keterbukaan informasi keuangan secara otomotis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI).
Keterbukaan informasi perbankan bagi otoritas pajak merupakan syarat bagi Indonesia untuk ikut serta dalam perjanjian internasional bidang perpajakan tersebut. Dengan demikian reputasi Indonesia sebagai bagian dari ekonomi dunia yang harus menjaga kredibilitas pemerintah sebagai bagian dari G20, kepercayaan investor, serta menghindari kemungkinan penempatan dana ilegal di Indonesia.
Selain itu pemerintah menilai bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Sehingga, diperlukan akses yang luas bagi otoritas perpajakan untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan demi memaksimalkan penerimaan negara untuk pembangunan.
Untuk itulah pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei lalu.
Dengan berlakunya Perppu ini, Direktur Jenderal Pajak dapat mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Secara periodik, semua lembaga keuangan tersebut membuat laporan keuangan kepada Dirjen Pajak yang selanjutnya melakukan identifikasi dan verifikasi laporan tersebut. Sebagai pertanggungjawaban, Ditjen Pajak juga harus membuat dokumentasi atas kegiatan identifikasi rekening keuangan nasabah.
Jika nasabah menolak identifikasi, lembaga keuangan tidak boleh melayani nasabah tersebut baik untuk pembukaan rekening baru maupun transaksi layanan keuangan baru lainnya.
Menanggapi sejumlah kritikan yang mengkuatirkan penggunaan wewenang ini diluar otoritas perpajakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali menekankan bahwa pembukaan informasi rekening nasabah bagi Ditjen Pajak bertujuan semata-mata untuk kepentingan perpajakan demi memaksimalkan potensi negara membiayai pembangunan.
Gambar: Detik.com
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..