Dosen dan mahasiswa sudah selayaknya menjadi golongan masyarakat yang lebih paham dan sadar akan pentingnya pajak bagi pembangunan nasional. Untuk itu, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir dan Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang upaya meningkatkan kerjasama perpajakan melalui riset, teknologi dan pendidikan tinggi di Aula Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta pada hari di Senin (28/3).
Penandatanganan MoU ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan perpajakan di kalangan pendidikan tinggi serta mengembangkan teknologi dan pembelajaran di bidang perpajakan.
Menristekdikti berharap, melalui penandatanganan MoU ini, pengetahuan perpajakan di kalangan pendidikan tinggi dapat meningkat. “Harapannya nanti mahasiswa dari jurusan apapun memiliki pengetahuan tentang pajak dan sadar akan pentingnya pajak,” kata M. Nasir dalam sambutannya.
Menindaklanjuti pelaksanaan MoU tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti juga melangsungkan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang peningkatan kesadaran pajak melalui pembelajaran dan kemahasiswaan di pendidikan tinggi.
Salah satu wujud konkrit dari perjanjian kerjasama ini adalah agar setiap mahasiswa yang telah selesai menempuh pendidikan dapat segera menjadi Wajib Pajak, yang disahkan dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tidak heran bila Menteri Keuangan memandang M0U ini sebagai langkah strategis bagi perekonomian maupun dunia pendidikan.
“Mahasiswa adalah pihak yang sebentar lagi akan memasuki lapangan kerja, bahkan mungkin sebagian mahasiswa di tengah-tengah kuliah, tahun ke dua atau tahun ketiga sudah bekerja, ataupun bisnis kecil-kecilan, yang sebenarnya sudah mengharuskan dia untuk menjadi Wajib Pajak. Karena itu saya sambut baik usulan Menristekdikti bahwa nantinya setiap lulusan S1 atau bahkan D3 sebaiknya segera mempunyai NPWP,” jelas Menkeu.
Namun demikian, kepemilikan NPWP bukan berarti bahwa yang bersangkutan wajib membayar pajak. Pajak hanya dikenakan bagi mereka yang penghasilannya telah melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2015 lalu, pemerintah telah menetapkan PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi sebesar Rp36 juta per tahun. Dengan demikian, jika penghasilan Wajib Pajak tidak lebih dari Rp36 juta per tahun, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. (Gambar: Kemenkeu)
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..