MMM, Tantangan Nyata OJK dan Penegak Hukum

MMM_Indonesia_penipuanKehadiran money game asal Rusia, MMM di Indonesia menjadi sangat populer karena menjanjikan keuntungan yang fantastis bagi para membernya. Dengan menyetor nilai tertentu, para member berhak menanti pengembalian puluhan persen lebih tinggi di bulan berikutnya. Meski dibalut dengan modus saling bantu-membantu, tidak sedikit yang menanggap MMM sebagai investasi. Padahal MMM sama sekali tidak menjalankan bisnis atau investasi nyata, melainkan hanya memutar uang yang masuk dari para member terdahulu untuk membayar member yang bergabung belakangan. Asli ponzi sejati.

Artikel terkait: MMM, Arisan Berantai dari Rusia, Bukan Investasi

Meski bukan ponzi yang pertama, keberadaan MMM cukup marak dan semakin membuka mata banyak pihak betapa lemahnya perlindungan masyarakat dari ancaman money game. Di negara-negara maju, praktik-praktik seperti ini disadari benar merugikan masyarakat dan karenanya sudah dinyatakan sebagai aktivitas ilegal sejak lama. Meski sudah diatur ketat, bukan berarti kegiatan money game bisa dihilangkan. Salah satunya yang mencengangkan di era modern ini adalah praktek ponzi yang dilakukan oleh Bernard L Madoff yang menggelapkan uang triliunan rupiah dalam modus investasi. Madoff kini sudah menjalani setidaknya 7 tahun dari 150 tahun hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Kembali ke persoalan MMM, keberadaan OJK sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan aktivitas keuangan masyarakat seperti menabung, berinvestasi, penyaluran kredit, asuransi dan sebagainya; ternyata juga tidak mampu berbuat banyak.

Permasalahan utamanya: tidak ada peraturan yang melarang money game di Indonesia.

Akibatnya aneka money game baik dari dalam negeri maupun buatan lokal berlomba memanfaatkan kekososngan aturan ini. Ancaman ini makin besar dengan kemudahan transaksi online yang dalam sekejap bisa memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain. Aneka peluang bisnis gadungan dari luar negeri dengan mudah menjarah uan gmasyarakat yan gkini dengan mudah menggesek kartu kredit.

Kembali ke MMM, aneka upaya yang dilakukan tidak akan mampu membendung praktek-praktek ini. Berbagai pernyataan OJK dan aneka pihak terkait, termasuk tindakan penutupan beberapa website MMM tidak juga membawa manfaat. Pihak MMM malah mengaku diuntungkan dengan publisitas gratisan. MMM makin top dan makin gencar berpromosi.

Baca juga: Sejarah Berdirinya MMM

Upaya edukasi untuk menyadarkan masyarakat juga kemungkinan tidak terlalu kuat melawan promosi success strories MMM yang mungkin lebih massive. Maklum sudah banyak yang mencicipi keuntungan memutar uang di MMM dan menjadi daya tarik bagi member berikutnya. Member MMM pun berasal dari segala lapisan dan kalangan, mulai mahasiswa, ibu rumah tangga, aparat, tokoh masyarakat sampai pejabat. Sementara tidak dapat dipungkiri bahwa pendapatan rakyat INdonesia memang meningkat sehingga ada porsi uang yang bisa diinvestasikan.

Untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masyarakat, pihak pemerintah harus hadir melalui peraturan yang jelas dengan mendefenisikan ponzi ataupun pyramid scheme (skema piramida) dengan jelas. Keberadaan peraturan dapat menjadi landasan aparat penegk hukum untuk bertindak lebih dini tanpa menunggu jatuhnya korban seperti yang terjadi di negara asalnya, Rusia.

Terlebih dari itu, rasanya sangat janggal melihat ketertinggalan Indonesia menangani masalah ini. Rasanya ahli-ahli keuangan kita juga banyak, tetapi mengapa tidak banyak yang menaruh perhatian pada perlindungan masyarakat, tetapi hanya memperhatikan institusi keuangan? Bukankah negara harus hadir melindungi dan rakyatnya? Jangan sampai upaya peningkatan kesejahteraan malah sia-sia, tersedot percuma ke luar negeri atau malah berpotensi menciptakan kerugian luas di masyarakat. (AL)

 

 

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: