Cukup 15 Menit: Cara Mendirikan Perusahaan Secara Online

cara_mendirikan_perusahaan_onlineIngin mendirikan perusahaan sendiri tetapi takut ribet? Itu dulu. Sekarang, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pembenahan, terutama dalam proses perizinan pendirian badan usaha (perusahaan) dengan status perseroan terbatas (PT). Sejak tanggal 8 Januari 2014 lalu Ditjen Administrasi Hukum Umum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, telah menerapkan pendaftaran PT secara online, dijamin cepat tanpa repot.

“Dengan cara ini diharapkan akan semakin mempercepat proses administrasi dan masyarakat tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Kementerian Hukum dan HAM,” papar Dirjen AHU Kemenhumkam, Aidir Amin Daud kepada Kompas.com, dalam suatu acara bersama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) (23/1).

Caranya bagaimana?

Langkah pertama, pemilik perusahaan harus membeli voucher pendaftaran perusahaan di Bank BNI senilai Rp 200.000. Setelah itu, lakukan pendaftaran di website ahu.web.id, dengan mengklik menu “Pesan Nama PT Baru”.

Di kolom yang tersedia, masukkan nomor voucher yang diterima dari Bank BNI, lalu ketik nama perusahaan yang diinginkan. Tentu saja Anda harus sudah memilih-milih nama terlebih dahulu. Sebaiknya siapkan beberapa pilihan nama sebagai cadangan. Saat itu juga, pendaftar akan mendapatkan data nama PT lain yang memiliki kesamaan kata dengan nama perusahaan yang dipesan.

Setelah dipastikan bahwa nama yang dimasukkan tidak memiliki kata yang sama dengan PT lain, pemohon bisa langsung mencetak nama PT yang telah dipesan, beserta barcode-nya.

Setelah itu pemohon bisa melanjutkan ke pengesahan melalui notaris dengan membawa berkas yang telah dicetak dibawa ke notaris. Notaris yang akan mengesahkan juga harus terlebih dahulu membeli voucher pengesahan ke BNI seharga Rp 1,58 juta. Jika pendaftar tidak melakukan pengesahan ke notaris dalam jangka waktu 60 hari sejak pendaftaran nama, maka nama PT yang dipesan otomatis hangus dan bisa dipakai oleh orang lain.

Selanjutnya Notaris menginput data-data PT tersebut ke website AHU. Hanya dalam hitungan menit, proses pendaftaran PT pun sudah selesai. Mudah sekali bukan?

 

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: