Satgas Waspada Investasi: Jadilah Investor Cerdas, Kenali Modus Penipuan Investasi

Satgas_waspada_investasiJumlah korban penipuan bisnis dan investasi terus berjatuhan. Sayangnya, keberadaan bisnis-bisnis tipuan yang ditawarkan dengan aneka modus, layaknya peluang bisnis atau investasi legal, sering terlambat diketahui atau diberantas. Kasus-kasus penipuan baru terungkap setelah ramai diberitakan atau telah menimbulkan kerugian besar. Lebih parah lagi, tak terbilang korban bisnis penipuan tidak melaporkan kasusnya karena malu atau malas berurusan dengan pihak berwajib. Para penipu pun menjadi lebih leluasa menjaring korban-korban berikutnya.

Apa yang harus dilakukan?

Selain menegakkan berbagai aturan hukum, langkah penting lainnya adalah program sosialisasi yang gencar di kalangan masyarakat. Penipuan bisnis tidak hanya menyasar kelompok masyarakat pinggiran, tetapi juga mereka yang berpendidikan tinggi, mapan dan berkarir baik. Siapapun tidak terlepas dari peluang terjerat sindikat penipuuan bisnis dan investasi.

Satgas Waspada Investasi* yang merupakan gabungan dari 9 instansi pemerintah, tak henti membuat terobosan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya meningkatkan pengetahuan modus-modus terkini yang sering digunakan para penipu menguras harta korbannya.

Dalam workshop Satgas Waspada Investasi yang dilangsungkan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta (Jumat 13/12), sejumlah pembicara dari berbagai lembaga dan kementerian terkait memaparkan fakta-fakta yang mencengangkan tentang kelihaian dan kecanggihan para penipu masa kini. Para penipu bisa menyamar dengan aneka modus MLM, peluang bisnis, jual beli online, bisnis investasi emas, asuransi fiktif, investasi fiktif, investasi koperasi illegal dan sebagainya. Aneka modus penipuan ini bisa menyasar korban secara halus baik dengan pendekatan langsung maupun melalui dunia online, termasuk aneka jenis arisan berantai (tipuan pyramid atau phonzi).

Ratusan peserta workshop sangat antusias mengajukan berbagai pertanyaan kritis terkait kasus-kasus penipuan yang terkini yang sebagian besar tidak jelas penyelesaiannya. Rayhann Jewellery, Gold Bullion Indonesia, GTIS, dan lain-lain pun mengemuka di tengah diskusi.

Meskipun pemateri tidak membahas secara detail kasus-kasus yang tengah terjadi saat ini, dapat ditarik beberapa kesimpulan bahwa masyarakat perlu berhati-hati bila ada penawaran bisnis yang terlalu mudah dilaksanakan dan menawarkan keuntungan yang tinggi. Sebaiknya masyarakat tidak mudah percaya, melainkan bertanya untuk mengetahui lebih lanjut. Ditekankan pula bahwa kepemilikan NPWP atau SIUP bukanlah tanda legalitas suatu usaha. Selain itu, bisnis investasi yang resmi seharusnya dilengkapi dengan perizinan dari lembaga pemerintah terkait seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapebti) dan lain-lain.

Anda curiga atau telah tertipu suatu tawaran investasi bisnis? Klik di sini untuk mengadukan informasi atau permasalahan Anda.

* Satgas Waspada Investasi merupakan gabungan setidaknya 9 lembaga dan kementerian terkait seperti POLRI, Kejaksaan, Kementerian Perdagangan, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Artikel Terkait Lainnya

Comments

  1. juanita sinaga says:

    investasi market investa ilegal apa ngk ya dan investasi sejahtera legal atau ilegal. harap balas

    Pada tanggal 15/12/13, HowMoneyIndonesia.com

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: