
Dalam kompetisi ekonomi global yang kian ketat, semakin terbukti bahwa negara-negara tidak lagi cukup hanya mengandalkan sumber daya alam. Kita sedang berada dalam perlombaan sengit memperebutkan arus modal dan pasar ekspor. Di sinilah relevansi Export Processing Zone (EPZ) atau Kawasan Pengembangan Ekspor yang telah menjadi kunci lompatan ekonomi China, Vietnam, dan Malaysia. Bukan sekadar sebagai “kantung” bebas pajak, EPZ adalah instrumen strategis untuk mengakselerasi industrialisasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank Dunia mendefinisikan EPZ sebagai kawasan industri berpagar yang menawarkan kondisi perdagangan bebas dan lingkungan regulasi yang lebih liberal. Namun, memandang EPZ hanya dari kacamata insentif pajak adalah kekeliruan. EPZ sejatinya adalah paket kebijakan komprehensif yang menggabungkan fiskal, kepabeanan, dan kualitas layanan untuk membuat produk ekspor kompetitif.
Manfaat Strategis EPZ: Lebih dari Sekadar Lapangan Kerja
Selama ini, narasi EPZ sering kali didominasi oleh isu penciptaan lapangan kerja. Tentu, hal tersebut valid. Namun, urgensi penerapan EPZ meluas pada tiga manfaat makro yang krusial bagi ketahanan ekonomi nasional.
Pertama, EPZ adalah pintu gerbang alih teknologi (transfer of technology). Sesuai teori FDI & Spillover, kehadiran perusahaan multinasional dalam satu kawasan memungkinkan terjadinya sinergi keterampilan dan pengetahuan dalam rantai pasok. Interaksi ini menciptakan efek aglomerasi yang mempercepat pembelajaran (learning-by-doing) , mengubah struktur ekonomi dari sekadar perakit menjadi manufaktur bernilai tambah.
Kedua, EPZ berfungsi sebagai mesin ekspor yang masif. Dengan menghilangkan friksi biaya melalui penundaan atau pembebasan bea masuk bahan baku, output industri didorong untuk berorientasi ekspor. Contoh nyata terlihat di Vietnam, di mana sektor FDI di kawasan industri menjadi tulang punggung yang menyumbang lebih dari 70% nilai ekspor negara tersebut.
Ketiga, EPZ berperan sebagai jangkar stabilitas nilai tukar. Regulasi Kawasan Berikat di Indonesia, misalnya, secara eksplisit ditujukan untuk menopang stabilitas nilai tukar melalui peningkatan devisa. Di tengah volatilitas ekonomi global, aliran devisa dari kawasan berorientasi ekspor menjadi bantalan krusial bagi Neraca Pembayaran Indonesia.
Tantangan Nyata: Benang Kusut Regulasi
Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai bentuk EPZ, mulai dari Kawasan Berikat (KB), Kawasan Perdagangan Bebas (KPBPB/FTZ), hingga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Fasilitas fiskal yang ditawarkan pun sangat kompetitif, mencakup penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, hingga insentif pajak lainnya.
Namun, mengapa dampaknya terkadang belum optimal dibandingkan negara tetangga? Kendala utamanya sering kali bukan pada kurangnya insentif pajak, melainkan pada belum sinkronnya regulasi perizinan antar-instansi dan kementerian terkait. Perizinan belibet tanpa standar waktu layanan, masih ciri utama instansi pemerintahan Indonesia. Lalu ketika masalah muncul banyak Kementerian dan Instansi yang menyerahkan layanannya pada call center sulit dihubungi. Kalau pun ada, jawabannya standar: sampaikan keluhan melalui email berikut bla bla bla .. Layanan online pun, tidak jarang membingungkan pengguna jasa.
Salah satu elemen kunci dalam Ease of Doing Business (EODB) adalah pengurangan “biaya kepatuhan” atau cost of compliance. Teori Kelembagaan (Institutional Economics) mengajarkan bahwa regulasi seharusnya mempermudah bisnis, bukan menghambatnya. Sayangnya, investor sering kali menghadapi tembok birokrasi di mana kemudahan di satu pintu terhambat oleh regulasi teknis di pintu kementerian lain. Ketidaksinkronan ini menciptakan ketidakpastian usaha yang menggerus daya saing.
Sampai di sini mungkin sudah ada diantara kita yang menyadari megapa fasilitas Kawasan Berikat masih lebih diminati, sementara Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kurang menarik minat investor?
Menuju Solusi Pertumbuhan Nasional
Agar tidak tertinggal, paradigma kita harus bergeser. Mengutip konsep Diamond Theory dari Michael Porter, pemerintah memiliki peran vital dalam membentuk lingkungan bisnis dan kualitas regulasi yang mempengaruhi keputusan perusahaan. EPZ harus dipahami sebagai formula “Pajak + Pabean + Layanan”. Kualitas layanan dan kepastian perizinan adalah variabel yang sama pentingnya dengan insentif fiskal.
Oleh karena itu, urgensi saat ini adalah harmonisasi regulasi. Ego sektoral antar-lembaga harus dihilangkan demi tujuan makro yang lebih besar. Pemerintah perlu memastikan bahwa simplifikasi prosedur tidak hanya terjadi di atas kertas, tetapi terlaksana di lapangan melalui integrasi sistem perizinan yang mulus.
Jika sinkronisasi ini terwujud, EPZ akan bertransformasi dari sekadar kawasan industri menjadi solusi konkret pertumbuhan nasional. Ia akan menjadi magnet yang menarik investasi asing (FDI), menyerap tenaga kerja secara masif, dan memperkuat fundamental ekonomi. Kita memiliki semua instrumen yang dibutuhkan; yang diperlukan sekarang adalah orkestrasi kebijakan yang padu agar peluang emas ini tidak terbuang percuma. (AL)
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..