Begini Cara Menghitung Bea Keluar Ekspor Emas

Pemerintah Indonesia pada akhir Desember 2025 secara resmi memberlakukan pengenaan pungutan bea keluar atas ekspor emas, sebuah langkah signifikan yang mengubah tata niaga komoditas logam mulia ini di pasar global dan domestik. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 dan mulai berlaku 23 Desember 2025.

Inti Aturan dan Besaran Tarif

Bea keluar adalah pungutan yang dikenakan atas barang yang diekspor dari Indonesia. Dalam kasus emas, bea keluar diberlakukan mulai 23 Desember 2025 melalui PMK 80/2025 yang mencakup:

Apa perbedaan tarif pada Kolom 1 dan Kolom 2, serta bagaimana menerapkannya dalam perhitungan? Kita akan membahasnya di artikel ini.

Alasan Pemerintah di Balik Penerapan Bea Keluar

Penerapan bea keluar atas ekspor emas bukan sekadar soal penarikan pungutan baru. Pemerintah, melalui pejabat terkait, menjelaskan beberapa alasan strategis di balik kebijakan ini:

  1. Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Pasokan Domestik
    Pemerintah menilai bahwa pemberlakuan bea keluar bisa membantu menjamin pasokan emas di pasar dalam negeri agar tidak terkuras sepenuhnya untuk ekspor. Dengan adanya bea keluar, eksportir cenderung mempertimbangkan distribusi pasokan untuk pasar domestik, yang penting terutama ketika permintaan emas lokal meningkat, termasuk untuk investasi dan cadangan bank.
  2. Mendorong Hilirisasi dan Nilai Tambah Industri Lokal
    Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah mendukung program hilirisasi produk mineral, termasuk emas. Daripada mengekspor emas dalam bentuk setengah jadi, pemerintah ingin mendorong pemurnian, pemrosesan, dan pencetakan dalam negeri yang dapat menghasilkan nilai tambah lebih tinggi bagi perekonomian nasional serta membuka peluang lapangan kerja.
  3. Menambah Penerimaan Negara
    Pemerintah juga memandang bea keluar sebagai salah satu instrumen fiskal yang dapat memperkuat penerimaan negara, terutama dalam pengisian APBN 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penerimaan dari bea keluar emas dalam kisaran Rp2 triliun hingga Rp6 triliun, meskipun estimasi konservatif mengarah pada sekitar Rp3 triliun penerimaan tambahan pada 2026.
  4. Menjaga Keberlanjutan dan Stabilitas Harga Emas
    Selain itu, bea keluar dianggap sebagai alat untuk stabilisasi harga emas domestik. Dengan adanya tarif, pemerintah dapat hindari fenomena di mana harga di pasar global tinggi memicu ekspor besar-besaran tanpa memperhatikan kebutuhan nasional.

Lalu Bagaimana Cara Menghitung Bea Keluar Ekspor Emas?

Tatacara perhitungan Bea Keluar Emas bersifat progresif dapat dilihat selengkapnya dalam PMK nomor 80 tahun 2025, antara lain diringkas sebagai berikut:

  • Tarif bea keluar emas, sebagaimana dalam tabel di atas, berkisar 7,5 – 15%,
  • Penentuan tarif mengacu harga referensi emas dunia dan harga patokan ekspor (HPE), yang kemudian ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan setiap pekan untuk menjadi rujukan.
  • Jika harga referensi berada di kisaran US$2.800 hingga kurang dari US$3.200 per troy ounce, maka digunakan tarif keluar pada Kolom 1 pada tabel di atas, yaitu sebesar 7,5% hingga 12,5% tergantung jenis produk.
  • Jika harga referensi sebesar US$3.200 per troy ounce atau lebih, maka digunakan tarif keluar pada Kolom 2, yaitu sebesar 10% hingga 15%, tergantung jenis produk.

Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa jenis produk yang telah diproses lebih lanjut (seperti Minted bars) akan dikenakan tarif Bea Keluar yang lebih rendah dibandingkan emas setengah jadi seperti Dore.


Adapun rumus menghitung Bea Keluar Emas adalah = Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang.


Contoh Perhitungan.

Pak Rudy akan melakukan ekspor 10 kg emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules (jenis barang no. 2 pada tabel). Berapaka Bea Keluar yang harus dibayar pak Rudy ke rekening pemerintah?

Saat penulisan artikel ini, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2369 Tahun 2025 yang berlaku untuk periode 23–31 Desember 2025, diketahui data- data sebagai berikut:

  • Harga Referensi (HR) sebesar US$4.165,15 per troy ounce
  • Harga Patokan Ekspor (HPE) sebesar US$133.912,59 per kilogram
  • Kurs mingguan US$ = Rp16.704 (sesuai KMK Nomor 30/MK/EF.2/2025)

Karena harga referensi lebih besar dari US$ 3.200 / troy ounce, maka tarif yang digunakan adalah tarif keluar pada kolom 2, yaitu sebesar 12,5%.

Dengan menggunakan rumus di atas maka Bea Keluar yang harus dibayar oleh pak Rudy adalah:

BK = 12,5% X 10 kg X US$133.912,59 X Rp16.704
= Rp2.796.094.879

Namun andaikan yang diekspor pak Rudy adalah emas yang sudah melalui proses hilirisasi (diolah lebih lanjut) di dalam negeri, misalnya sudah dalam bentuk Minted bars, maka Bea Keluar yang dibayarkan menjadi lebih kecil yaitu sebesar:

BK = 10% X 10 kg X US$133.912,59 X Rp16.704
= Rp2.236.875.903

Nah, sudah paham kan cara menghitungnya.

Kebijakan Bea Keluar sebagai Instrumen Strategis

Secara keseluruhan, kebijakan bea keluar atas ekspor emas yang mulai berlaku akhir Desember 2025 merupakan refleksi pendekatan strategis negara terhadap pengelolaan komoditas mineral berharga tinggi. Pemerintah tidak hanya melihat emas sebagai komoditas ekspor, tetapi juga sebagai aset domestik yang memiliki peran penting dalam stabilitas ekonomi, penyediaan lapangan kerja, serta optimalisasi penerimaan negara.

Pengenaan bea keluar bertujuan menjaga pasokan emas domestik, mendorong hilirisasi industri, dan memperkuat basis penerimaan fiskal di tengah tantangan global. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada implementasi yang konsisten, kebijakan pendukung yang memadai, serta kemampuan pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan antara negara dan dunia usaha dalam sektor pertambangan dan pengolahan mineral.

Kira-kira apalagi yang ingin kamu ketahui tentang ekspor-impor atau perdagangan internasional? (AL)

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..