Mengapa Layanan Ekspor Impor Sering Dikeluhkan?

Bea Cukai Sering Jadi Sorotan, Padahal Bukanlah Penentu Aturan.
Trade Facilitation Committee (STFC) menegaskan bahwa sinkronisasi aturan lintas kementerian adalah faktor utama untuk memperlancar layanan kepabeanan dan arus barang nasional. Pernyataan ini muncul di tengah berbagai hambatan di lapangan yang kerap menimpa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), terutama akibat ketidakharmonisan regulasi antar-instansi dan kementerian.

Ketua Umum STFC sekaligus Direktur Utama FIN Logistics, Andrianto Sudjarwo, menyampaikan bahwa DJBC sering menjadi pihak yang disalahkan publik ketika terjadi perlambatan penanganan barang. Faktanya, banyak aturan teknis berasal dari kementerian atau lembaga lain, sedangkan DJBC hanya berperan sebagai pelaksana di lapangan.

“Banyak aturan dititipkan kepada DJBC untuk diterapkan, tetapi sosialisasinya tidak selalu berjalan merata. Ketika terjadi hambatan, DJBC yang disalahkan. Ini tidak adil dan tidak menyelesaikan akar persoalan,” tegas Andrianto pernyataannya (6/12).

Menurut STFC, ketidaksinkronan tersebut telah menjadi penyebab utama terjadinya bottleneck, terutama pada proses pemeriksaan barang.

Fakta ini juga dikeluhkan oleh Ketua Umum APJP (Asosiasi Pengusaha Jalur Orioritas). Bob Azam mengungkapkan bahwa hambatan logistik umumnya bersumber dari kementerian atau lembaga (K/L) teknis di hulu, namun Bea Cukai yang menjadi sasaran kritik publik. Mengibaratkan alur logistik dan perizinan layaknya aliran sungai, Bob permasalahan seringkali muncul dari hulu (kementerian teknis pemberi izin), namun dampaknya menumpuk di hilir tempat Bea Cukai bertugas.

“Ibarat aliran sungai, biasanya di ujung itu yang banyak sampahnya. Nah, ujungnya itu Bea Cukai, sehingga muncul persepsi bahwa semua permasalahan ada di Bea Cukai. Padahal, banyak masalah itu ada di hulu, tetapi saringannya memang ada di hilir,” ujar Bob yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia ini, dalam diskusi di Jakarta (23/01).

Bukan Soal Mengganti Institusi, Tetapi Menselaraskan Aturan

Menanggapi wacana yang mengusulkan peran Bea Cukai digantikan oleh pihak swasta seperti SGS, Andrianto menilai bahwa masalah sebenarnya yang menjadi momok pelaku usaha ekspor impor selama inijustru berada pada kurangnya koordinasi peraturan lintas kementerian. Ini yang harus diselesaikan.

“Solusi bukan mengganti institusi, tetapi menyamakan aturan lintas kementerian dan meningkatkan konsistensi implementasi. Kalau aturan tidak sinkron, siapapun yang menjalankan akan menghadapi masalah yang sama.”

Ia juga mendorong kementerian dan lembaga pemilik regulasi untuk mengambil peran lebih aktif dalam sosialisasi dan pengarahan teknis, terutama di titik-titik layanan Bea Cukai di seluruh Indonesia. Bukan sekedar membuat aturan, lalu minim sosialisasi. Pendekatan ini penting agar implementasi di lapangan seragam dan tidak membingungkan baik pelaku usaha maupun petugas Bea Cukai yang dititipi aturan.

Reformasi Bea Cukai Sudah Berjalan Jauh

STFC menilai bahwa DJBC telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari digitalisasi proses, peningkatan transparansi, hingga simplifikasi layanan. Kantor-kantor Bea Cukai sekarang sepi, tidak perlu antrian lagi karena semua layanan dilakukan secara online. Bukan sekedar memungut pajak, Bea Cukai juga merupakan instansi yang gencar memberikan berbagai jenis fasilitasi layanan kepabeanan dan kemudahan prosedur berupa jalur prioritas bagi perusahaan yang patuh aturan. Hal ini menunjukkan bahwa reformasi sudah berada di jalur yang tepat untuk mendukung lompatan ekonomi Indonesia.

Karena itu, perhatian pemerintah seharusnya difokuskan pada penguatan ekosistem regulasi, bukan perubahan institusi.

“Reformasi DJBC sudah berada di jalur yang tepat. Prioritas kita adalah memastikan regulasi mendukung proses bisnis, bukan malah menciptakan hambatan baru,” tegas Andrianto.

Di sisi lain APJP mendorong implementasi penuh Indonesia Single Risk Management (ISRM). Bob mendorong, jika sebuah perusahaan sudah berstatus Authorized Economic Operator (AEO) atau jalur prioritas yang dinilai low risk (beresiko rendah) oleh Bea Cukai, maka seharusnya status tersebut berlaku di kementerian lain. Namun faktanya pengusaha jalur prioritas tetap saja sulit saat berurusan dengan perizinan di instansi atau kementerian lain.

“Isu strategisnya adalah single risk management. Kalau di Customs (Bea Cukai) sudah low risk, kenapa di kementerian atau lembaga lain masih dianggap high risk?” tegasnya. Kementerian dan instansi harus berlomba menyeleraskan langkah, bukan saling menjaga kepentingan masing-masing.

Lahirnya LNSW: Bukti Inovasi dari Bea Cukai

Ruwetnya perizinan ekspor–impor juga telah lama menjadi kerisauan di Bea Cukai. Namun apa daya, institusi Bea Cukai hanyalah setingkat eselon 1, tidak mungkin mengatur kementerian-kementerian lain. Namun Bea Cukai tidak menyerah. Dari sebuah ruang kecil di Kantor Pusat Bea Cukai, digagaslah cikal bakal apa yang sekarang menjadi Lembaga Nasional Single Window (LNSW).

Para pelaku usaha di bidang ekspor impor pasti merasakan benar perbedaan sebelum dan sesudah ada LNSW. Perizinan yang tadinya harus dikumpulkan satu persatu sebelum ke Bea Cukai, kini praktis menyatu secara online di sistem INSW. Bea Cukai sukses menciptakan platform yang kini menjadi tulang punggung harmonisasi perizinan ekspor-impor yang sangat signifikan memperbaiki kinerja logistik Indonesia dimata dunia.

Apakah sudah selesai? Belum!!
Karena -balik lagi- perizinan tersebut keluar dari berbagai kementerian dan instansi yang berbeda, dan sering tidak sinkron.

Integritas: Fondasi Reformasi Berkelanjutan

Upaya bersih-bersih di tubuh Bea Cukai merupakan bagian dari program Reformasi Birokrasi yang dijalankan bertahun-tahun. Berbagai program antikorupsi diterapkan dan diawasi ketat. Bea Cukai merupakan salah satu instansi yang pertama menerapkan full otomasi dan layanan online. Antrian di kantor Bea Cukai kini tidak terlihat. Semua dilayani secara cepat sesuai standar layanan yang ditetapkan dan dikontrol penuh.

Meski belum sempurna, Bea Cukai diakui sebagai salah satu institusi dengan implementasi program antikorupsi terbaik. Tidak heran bila pada tahun 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan memberikan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award kepada Bea Cukai — sebuah pengakuan publik atas kerja keras institusi berjuang memperbaiki integritas.

Mengapa Indonesia Tidak Menarik untuk Investasi?

Pembahasan di atas semoga menjawab, mengapa investor berbondong-bondong ke negara lain. Kepastian dan kenyamanan berusaha, sinkronosasi aturan adalah kunci.

Fasilitasi perdagangan memang sudah lama dikenal di Indonesia, namun sepertinya tak rela diberikan oleh instansi pemerintahan. Free Trade Zone (FTZ) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tidak maksimal, serta aturan Kawasan Berikat setengah hati. Ketidaksinkronan instansi dan KL membuat status AEO, sebagai salah satu kasta tertinggi dalam fasilitasi dunia usaha, menjadi tidak terlalu menarik. Akibatnya Indonesia baru memiliki sekitar 202 perusahaan berstatus AEO, sementara Thailand yang telah memiliki sekitar 400 perusahaan bersertifikasi AEO dan China lebih 6600 perusahaan. Lalu kita bertanya, kenapa ekonomi kita tidak tumbuh?

Pertanyaaan bersama sekarang: Sejauh mana instansi pemerintah memfasilitasi, memudahkan dunia usaha dan investasi?

STFC maupun APJP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sinergi antar instansi demi kelancaran arus barang, peningkatan daya saing ekspor–impor, serta percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.Semoga seluruh kementerian dan lembaga semakin terbuka pada perbaikan tata kelola dan bersama-sama menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, efisien, dan kompetitif bagi Indonesia. (AL).

Comments

  1. informasi ini sangat berguna buat masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh seperti apa bea cukai, sangat mengedukasi informasi seperti ini bukan hal-hal kebencian yang disampaikan di era digital sekarang.

Tinggalkan Balasan ke Joevanca Batalkan balasan