
Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya ASN/PNS berbisnis sampingan masih sering menimbulkan kebingungan. Tidak sedikit aparatur negara yang sebenarnya memiliki semangat kewirausahaan, namun menahan diri karena takut melanggar aturan disiplin. Kekhawatiran ini umumnya bersumber dari pemahaman lama bahwa PNS dilarang memiliki usaha atau terlibat dalam perusahaan. Untuk menjawab pertanyaan ini secara jernih, penting melihat perkembangan regulasi secara utuh dan kronologis.
Pada masa lalu, larangan tersebut memang benar adanya. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara tegas membatasi PNS untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam rezim aturan ini, PNS dipandang harus sepenuhnya fokus pada tugas negara dan tidak diperkenankan terlibat dalam aktivitas bisnis yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja. Akibatnya, berkembang pemahaman luas bahwa PNS tidak boleh mendirikan CV atau PT, apalagi menjabat sebagai direktur atau komisaris.
Namun, PP 30 Tahun 1980 sudah tidak berlaku.
PP 30 Tahun 1980 telah dicabut dan digantikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Inilah titik penting yang sering luput dipahami. Baik dalam PP 53 Tahun 2010 maupun PP 94 Tahun 2021 yang berlaku saat ini, tidak terdapat satu pasal pun yang secara eksplisit melarang ASN atau PNS untuk memiliki usaha, mendirikan PT atau CV, ataupun menjabat sebagai direktur dan komisaris.
Secara hukum administrasi, hal ini berarti larangan lama telah gugur. Prinsip hukum yang berlaku menyatakan bahwa peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lama. Karena aturan pengganti tidak lagi memuat larangan berbisnis, maka ASN secara normatif diperbolehkan memiliki kegiatan usaha. Dengan kata lain, tidak ada dasar hukum yang secara otomatis menyatakan bahwa ASN melanggar disiplin hanya karena memiliki perusahaan atau jabatan di dalamnya.
Meski demikian, kebolehan ini tidak bersifat tanpa batas. PP 94 Tahun 2021 menekankan disiplin, profesionalitas, dan integritas ASN. Artinya, kegiatan usaha tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, menurunkan kinerja, atau mencederai kepercayaan publik. ASN juga wajib menghindari konflik kepentingan, terutama jika bidang usaha berkaitan langsung dengan tugas, kewenangan, atau ruang pengaruh jabatannya. Penyalahgunaan jabatan, fasilitas negara, atau informasi internal untuk kepentingan bisnis pribadi tetap merupakan pelanggaran serius.
Dalam konteks jabatan di perusahaan, menjadi direktur atau komisaris secara normatif juga tidak dilarang. Namun, praktik yang bijak sangat dianjurkan. Banyak ASN memilih peran yang bersifat non-operasional, menjaga jarak dari pengambilan keputusan harian, dan memastikan pemisahan yang jelas antara tugas negara dan kepentingan bisnis. Langkah ini penting untuk menjaga objektivitas, menghindari persepsi negatif, serta melindungi ASN itu sendiri dari risiko pelanggaran etik dan disiplin.
Lalu mengapa masih banyak ASN yang ragu berbisnis?
Kerauan ASN untuk melangkah ke dunia wirausaha kebanyakan disebabkan oleh mitos aturan lama yang terus diwariskan, kurangnya sosialisasi regulasi terbaru. Selain itu, budaya kerja ASN sering menimbulkantafsir internal yang cenderung konservatif. Padahal, tidak semua aktivitas yang “tidak biasa” itu bertentangan dengan hukum. Justru dalam konteks ASN modern, kemandirian ekonomi dan literasi bisnis di kalangan ASN dapat menjadi nilai tambah selama dijalankan secara etis dan bertanggung jawab, selain untuk meningkatkan kesejahteraan.
Namun sekali lagi, dalam menjalankan usaha, ASN wajib memperhatikan hal-hal berikut agar tidak menjadi sumber pelanggaran disiplin:
- Tidak boleh mengganggu tugas kedinasan seperti: melanggar jam kerja, menurunkan kinerja dan mempengaruhi profesionaliseme.
- Tidak menyebabkan konflik kepentingan. Karenanya ASN dalam berbisnis tidak boleh menggunakan jabatan untuk keuntungan bisnis pribadi, serta memanfaatkan fasilitas negara untuk bisnis.
- Tidak menyalahgunakan wewenang, misalnya mengarahkan proyek ke perusahaan sendiri, memberi kemudahan perizinan untuk bisnis pribadi, atau memanfaatkan informasi internal untuk kepentingan usaha.
- Tetap mempertahankan netralitas dan integritas.
Contoh Penerapan, Best Practices
Dalam praktik terbaik, meskipun secara normatif ASN diperbolehkan menjabat dalam struktur perusahaan, kehati-hatian tetap sangat dianjurkan. ASN sebaiknya tidak terlibat secara aktif dalam operasional harian perusahaan agar fokus utama tetap pada pelaksanaan tugas kedinasan. Transparansi juga menjadi kunci penting, baik dalam pelaporan harta kekayaan maupun dalam memastikan bahwa tidak ada irisan kepentingan antara jabatan publik dan aktivitas bisnis. Selain itu, ASN perlu menghindari posisi-posisi strategis dalam perusahaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama jika bidang usaha berkaitan langsung dengan kewenangan atau lingkup tugasnya sebagai aparatur negara.
Dalam konteks tersebut, tidak sedikit ASN yang memilih model keterlibatan yang lebih aman dan profesional. Sebagian mengambil peran sebagai komisaris pasif yang berfungsi pada level pengawasan tanpa terlibat dalam pengambilan keputusan operasional sehari-hari. Ada pula yang menunjuk direktur profesional untuk menjalankan perusahaan secara penuh, sehingga pemisahan peran dapat terjaga dengan jelas. Untuk usaha keluarga, pemisahan fungsi dan tanggung jawab juga kerap diterapkan, sehingga ASN tidak menjadi pengendali langsung aktivitas bisnis, namun tetap dapat berkontribusi secara wajar tanpa melanggar prinsip disiplin dan integritas.
ASN Dapat Berkiprah Dalam Dunia Wirausaha
Sebagai kesimpulan, dalam aturan terbaru yaitu PP 53 Tahun 2010 maupun PP 94 Tahun 2021, tidak ada larangan bagi ASN atau PNS untuk berbisnis sampingan, mendirikan PT atau CV, atau menjabat sebagai direktur atau komisaris, sepanjang tidak melanggar prinsip disiplin, tidak menimbulkan konflik kepentingan, serta tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Jika masih terdapat keraguan, langkah paling aman adalah melakukan komunikasi terbuka dengan atasan langsung atau meminta klarifikasi administratif secara tertulis agar seluruh aktivitas tetap berada dalam koridor hukum. Jadi mau bisnis apa nih teman-teman ASN? (AL).
Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..