Asuransi Bumi Asih Jaya Dinyatakan Pailit, Nasabah Diminta Ajukan Tagihan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meminta para pemegang polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (PT BAJ) untuk untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap asuransi tersebut melalui kurator yang sudah ditunjuk. Sebagaimana diketahui keputusan pailit dikeluarkan oleh Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan pailit OJK terhadap PT BAJ.

Sebelumnya, Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-112/D.05/2013 tanggal 18 Oktober 2013 telah memutuskan mencabut izin usaha di bidang usaha asuransi jiwa atas nama PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.

Berdasarkan keputusan tersebut, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya menyelesaikan semua kewajiban kepada seluruh pemegang polisnya. Akan tetapi, PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya belum melaksanakan keputusan tersebut sehingga OJK mengajukan gugatan pailit kepada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. OJK kemudian mengajukan permohonan kasasi pada 10 Juni 2015. Kedua belah pihak tersebut telah melewati sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Untuk memproses penyelesaian kewajiban PT BAJ terhadap para pemegang polis, MA telah menunjuk Raymond Bondgard Pardede sebagai kurator dari proses pemailitan PT Bumi Asih Jaya ini.

Sebagai langkah awal, Kurator telah mengundang para kreditor yaitu para pemegang polis PT BAJ, untuk menghadiri rapat kreditor pertama yang akan diadakan pada tanggal 19 Juli 2016 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Para pemegang polis harus sebaiknya memperhatikan batas akhir pengajuan tagihan yaitu 30 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB bertempat di Belleza Permata Hijau, Gapura Prima Office Tower 6th, Jl. Letjend. Soepeno No. 34, Arteri Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Selanjutnya akan dilakukan rapat pencocokan (verifikasi) tagihan pajak dan tagihan para kreditor pada tanggal 13 September 2016 pukul 10.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Meskipun demikian, PTA BAJ masih melakukan upaya hukum terakhir yakni Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan harapan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dapat menunda proses kepailitan hingga putusan PK keluar.

“PK tersebut kami ajukan pada Senin, 20 Juni 2016 lalu,” ungkap kuasa hukum PT BAJ, Sabas Sinaga, Kamis (23/6). Dia mengklaim PT BAJ masih memiliki kesempatan untuk bebas dari kepailitan sehingga, dapat menjalankan aktivitas bisnisnya kembali.

Meskipun demikian proses pendataan tetap dilakukan oleh para kurator untuk mengamankan seluruh aset PT BAJ.

“Kalau pun mengajukan PK, dari tim kurator bersikap akan tetap meneruskan proses kepailitan,” kata salah satu kurator Asuransi Bumi Asih Lukman Sembada, sebagaimana dikutip Kontan. Pengamanan aset diperlukan antara lain untuk memenuhi kewajiban perusahan terhadap tagihan para pemegang polis yang saat ini telah mulai terkumpul.

Comments

  1. Imam Sudiar says:

    Untuk saya selaku pemegang polis asuransi PT BAJ yg berada didaerah & mempunyai dana yg kecil apakah bisa dana saya kembali, bagaimana perihal pengurusan pengembalian dana yg sudah saya investasikan. Terima Kasih.

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: