PNS Wajib Tahu: Asuransi Kecelakaan dan Asuransi Jiwa Bagi PNS

kecelakaan_kerjaPNS selama ini dicitrakan sebagai golongan pekerja yang tidak terlindungi asuransi, kecuali asuransi kesehatan dari BPJS-Kesehatan. Lalu bagaimana bila PNS mengalami kecelakaan lalu cacat atau meninggal dalam tugas? Atau bila meninggal sebagai PNS aktif? Apakah ada santunan selain uang pensiun? Itulah hak-hak PNS yang akan kita bahas kali ini.

Untuk meningkatkan perlindngan bagi PNS, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerinatah No. 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS yang kini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku sejak 01 Juli 2015. Perlindungan asuransi ini mencakup semua PNS, termasuk CPNS, kecuali PNS dibawah Kementerian Pertahanan dan Kepolisian RI.

Secara singkat, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah asuransi atau perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Pengelolaan JKK – JKM untuk semua Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh PT Taspen Persero.

Nah, apa saja hak-hak PNS bila mengalami kecelakaan kerja dan/atau kematian? Berikut kita bahas satu per satu.

JAMINAN KECELAKAAN KERJA

Kecelakaan kerja didefenisikan sebagai kecelakaan yang timbul saat atau akibat dari melakukan pekerjaan sebagai ASN. Perlindungan ini juga mencakup perjalanan ke/dari tempat kerja.

Santunan yang diterima PNS bila mengalami kecelakaan kerja adalah perawatan kesehatan sampai sembuh, antara lain:

  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara;
  • perawatan intensif;
  • penunjang diagnostik;
  • pengobatan;
  • pelayanan khusus
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah; dan/atau
  • rehabilitasi medik.

Adapun santunan bagi PNS mengalami kecelakaan kerja meliputi:

  • penggantian biaya pengangkutan Peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakitdan/atau ke rumah Peserta, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
  • santunan sementara akibat kecelakaan kerja;
  • santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagianfungsi, dan cacat total tetap;
  • penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja;
  • penggantian biaya gigi tiruan;
  • santunan kematian kerja (sebesar 48 x Gaji terakhir);
  • uang duka tewas (sebesar 6 x Gaji terakhir);
  • biaya pemakaman (sebesar Rp10 juta); dan/atau
  • bantuan beasiswa.

Besaran bantuan beasiswa diberikan bagi ahli waris PNS yang meninggal akibat kecelakaan kerja dihitung berdasarkan salah satu anak yang masih sekolah, sebagai berikut:

  • Sekolah Dasar Rp45 juta
  • SLTP Rp35 juta
  • SMU Rp25 juta
  • Perguruan Tinggi Rp15 juta,

dibayarkan satu kali, yang mana yang terbesar. Jadi bila anak dari PNS yang meninggal akibat kecelakaan kerja ada 3 orang, dan sementara sekolah di SLTP, SMU, dan kuliah, maka besarnya bantuan beasiswa yang dibayarkan adalah Rp35 juta.

Untuk mendapatkan asuransi ini, PNS tidak perlu membayar premi karena iuran sebesar 0,24% dari gaji ini sepenuhnya dibayar atau ditanggung oleh pemerintah.

JAMINAN KEMATIAN

Jaminan kematian dapat disebut sebagai asuransi jiwa PNS, yang diberikan kepada ahli waris dari PNS yang wafat, bukan karena kecelakaan kerja.

Adapun santunan kematian dalam hal ini terdiri atas:

  1. santunan sekaligus sebesar Rp15 juta dibayarkan satu kali;
  2. uang duka wafat sebesar 3 x gaji terakhir, dibayarkan satu kali;
  3. biaya pemakaman sebesar Rp7,5 juta sebagai pengganti biaya-biaya pemakaman; dan
  4. bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta dibayarkan satu kali dengan persyaratan anak tersebut masih sekolah, berumur dibawah 25 tahun, dan belum pernah menikah.

Khusus bantuan beasiswa diberikan hanya bagi ahli waris PNS yang meninggal setelah 3 tahun kepesertaan.

Iuran premi untuk Jaminan Kematian adalah sebesar 0,30% dari gaji, dan ditanggung oleh pemerintah.

Bagaimana melakukan klaim?

Bila Anda atau keluarga Anda yang PNS mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dalam periode sejak diberlakukannnya PP 70 tahun 2015 ini (Juli 2015), dan belum mendapatkan hak-haknya sebagiamana dirinci dalam artikel ini, maka PNS atau ahli warisnya dapat mengajukan klaim ke PT Taspen Persero, setelah berkoordinasi dengan unit yang mengurusi kepegawaian di kantornya masing-masing.

Demikian juga jika mengalami kecelakaan dalam rangka tugas, keluarga atau perwakilan kantor dapat segera menghubungi kantor Taspen terdekat. Pihak Taspen akan segera berkoordinasi dengan pihak RS untuk menentukan proses pembayaran biaya-biaya RS atau santunan.

Info lainnya dapat juga diperoleh dengan mengunjungi kantor atau website PT Taspen Persero.

(Gambar: Pekanbaru.tribunnews.com)

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: