Sukuk Ritel Indonesia

Sukuk ritel merupakan produk investasi obligasi ritel Indonesia (ORI) yang berbasis syariah. Sebagaimana ORI, sukuk ritel bertujuan untuk mengajak masyarakat berinvestasi dalam pembangunan bangsa. Artinya, dengan berinvestasi di sukuk ritel, selain mendapat keuntungan yang aman dan halal, masyarakat juga berkesempatan berpartisipasi langsung menghimpun dana untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan raya, rumah sakit, bandara, jembatan, bendungan, pelabuhan, asrama haji, sekolah dan sebagainya.

Masyarakat yang berinvestasi di sukuk ritel mendapatkan imbalan dengan tingkat yang ditetapkan pada awal penawaran sukuk. Pada umumnya tingkat imbalan sukuk ritel rata-rata lebih tinggi dibanding suku bunga deposito, dengan jangka waktu investasi rata-rata 3 tahun.

Investasi sukuk ritel juga sangat terjangkau, bisa dimulai dengan Rp5 juta saja.

Baca juga: Mengapa perlu berinvestasi?

Sebagai obligasi pemerintah, sukuk ritel sangat berbeda dengan obligasi perusahaan. Sukuk ritel beresiko sangat rendah karena dijamin penuh oleh pemerintah. Jumlah utang pemerintah melalui ORI ataupun sukuk ritel sangatlah kecil dibandingkan kemampuan keuangan negara sehingga sukuk ritel 100% dijamin aman oleh pemerintah.

Selain itu, pajak yang dikenakan terhadap sukuk ritel hanya 10%. Pajak ini lebih rendah dibandingkan pajak bunga deposito (dan tabungan) yang mencapai 20%. Imbalan dibayarkan kepada investor setiap bukan sampai dengan masa jatuh tempo.

Baca selengkapnya: Cara Menghitung Keuntungan ORI / Sukuk Ritel.

Sumber: Kementerian Keuangan

Sampai dengan tahun 2017, pemerintah telah menerbitkan sejumlah seri sukuk ritel (SR) dengan tingkat imbalan dan jangka waktu investasi sebagai berikut:

  1. SR-001 (2009), 12%, 3 tahun
  2. SR-002 (2010), 8,70%, 3 tahun
  3. SR-003 (2011), 8,15%, 3 tahun
  4. SR-004 (2012), 6,25%, 3,5 tahun
  5. SR-005 (2013), 6%, 3 tahun
  6. SR-006 (2014), 8,75%, 3 tahun
  7. SR-007 (2015), 8,25%, 3 tahun
  8. SR-008 (2016), 8,3%, 3 tahun
  9. SR-009 (2017), 6,9%, 3 tahun

Bagaimana cara memulai investasi sukuk ritel?

Caranya mudah saja. Anda cukup mendatangi bank-bank yang ditunjuk sebagai agen penjual sukuk ritel, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk untuk melakukan pendaftaran dan pemesanan. Daftar bank yang ditunjuk sebagai agen penjual sukuk ritel biasanya diumumkan juga saat peluncuran sukuk ritel. Bank-bank besar dan ternama biasanya selalu menjadi agen penjual sukuk ritel.

Setelah mengisi formulir di bank, Anda dapat menyetor dana investasi dan menyerahkan bukti setor ke pihak bank. Setelah itu, Anda sebagai investor tinggal menunggu penjatahan sukuk ritel yang dibeli.

Sejak diluncurkan, sukuk ritel disambut masyarakat sebagai wadah menarik untuk berinvestasi. Tercatat sekitar 14.295 investor berpartisipasi dalam SR-001 dan meningkat menjadi 29.838 investor SR-009 dengan rekor 48.444 investor tercatat berinvestasi dalam SR-008.

Sukuk ritel dapat menjadi pilihan semua masyarakat Indonesia untuk berinvestasi yang aman, halal serta bermanfaat nyata bagi kelangsungan pembangunan bangsa Indonesia.

Selamat berinvestasi.

%d blogger menyukai ini: