PLB, Bikin Pelaku Bisnis Makin Hemat Biaya Logistik

Biaya logistik yang tinggi dan arus barang yang belum efisien masih menjadi tantangan struktural perekonomian Indonesia. Industri yang bergantung pada bahan baku impor kerap menghadapi tekanan arus kas akibat kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak saat barang tiba. Di sisi lain, kebutuhan akan fleksibilitas distribusi semakin besar di tengah dinamika perdagangan global. Dalam konteks inilah pemerintah melalui Bea Cukai menghadirkan Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai salah satu solusi kebijakAn.

Pengertian Pusat Logistik Berikat

Secara regulatif, PLB merupakan salah satu bentuk fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fasilitas ini digunakan untuk menimbun barang yang berasal dari luar daerah pabean dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean sampai dengan 3 (tiga) tahun sebelum diimpor untuk dipakai di dalam negeri atau diekspor.

Ketentuan masa penimbunan hingga tiga tahun tersebut memberikan fleksibilitas signifikan bagi pelaku usaha dalam mengelola persediaan, menjaga kestabilan produksi, serta mengatur strategi distribusi sesuai kebutuhan pasar.

Selain masa penyimpanan yang lebih fleksibel, di dalam PLB juga diperbolehkan kegiatan logistik sederhana seperti pengemasan ulang, penyortiran, pelabelan, konsolidasi barang, penyetelan, maintenance, dan sebagainya, termasuk pemeriksaan dari instansi teknis.

Selama barang berada di PLB, kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor ditangguhkan sampai barang benar-benar dikeluarkan untuk dipakai di dalam negeri. Skema ini secara langsung membantu menjaga likuiditas perusahaan dan meningkatkan efisiensi biaya.

Manfaat bagi Dunia Usaha dan Sistem Logistik

Kehadiran PLB memberikan sejumlah manfaat strategis.

Pertama, penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak impor membantu menjaga arus kas perusahaan, terutama bagi industri dengan volume impor besar dan siklus produksi panjang.

Kedua, fleksibilitas penyimpanan hingga tiga tahun memungkinkan perusahaan melakukan perencanaan jangka menengah terhadap kebutuhan bahan baku tanpa tekanan waktu yang sempit.

Ketiga, PLB mendorong efisiensi rantai pasok melalui konsolidasi barang dan distribusi terpusat, sehingga biaya logistik dapat ditekan.

Keempat, dari sisi makro, PLB membantu mengurangi kepadatan pelabuhan dan mempercepat dwelling time, yang selama ini menjadi indikator penting kinerja logistik nasional.

Perkembangan PLB di Indonesia

Sejak diluncurkan pada 2016, jumlah PLB terus bertambah dan kini telah mencapai 148 PLB yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Fasilitas ini melayani berbagai sektor industri, mulai dari migas, otomotif, elektronik, hingga industri manufaktur berbasis ekspor.

Nilai barang yang ditimbun di PLB dalam beberapa tahun terakhir tercatat mencapai ratusan triliun rupiah. Angka tersebut menunjukkan bahwa PLB telah menjadi bagian penting dalam mendukung kebutuhan bahan baku dan distribusi industri nasional.

Meski demikian, penguatan dan pemerataan lokasi PLB di luar Pulau Jawa masih menjadi agenda penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Kontribusi terhadap Pertumbuhan Ekonomi Lokal

PLB tidak hanya berdampak pada efisiensi perusahaan, tetapi juga pada ekonomi daerah. Keberadaan fasilitas ini berpotensi:

  • Menciptakan lapangan kerja di sektor pergudangan dan logistik;
  • Mendorong tumbuhnya kawasan industri baru;
  • Meningkatkan daya tarik investasi, khususnya bagi industri yang membutuhkan kepastian pasokan bahan baku bagi dunia usaha sekitar.

Dengan sistem pengawasan yang ketat, PLB dapat menjadi simpul distribusi yang menghubungkan pelabuhan, kawasan industri, dan pasar domestik maupun ekspor secara lebih efisien.

Syarat Umum Pendirian PLB

Untuk mendirikan PLB, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Berbentuk badan hukum Indonesia;
  • Memiliki lokasi dengan batas yang jelas dan luas minimal 1 hektare (10.000 meter persegi) untuk area pergudangan atau hamparan;
  • Dilengkapi sistem pengamanan dan pengawasan memadai, termasuk sistem informasi persediaan yang terintegrasi dengan Bea Cukai;
  • Tidak memiliki tunggakan kewajiban kepabeanan maupun perpajakan
  • Memiliki sertifikasi kualifikasi manamemen yang baik misalnya Authorized Economic Operator (AEO) ataupun ISO dan semacamnya;
  • Mendapatkan izin resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melalui penelitian administratif dan pemeriksaan lapangan.

Ketentuan luas minimal 1 hektare tersebut menunjukkan bahwa PLB memang dirancang sebagai fasilitas logistik berskala signifikan, bukan sekadar gudang penyimpanan biasa.

Penutup

Sebagai instrumen kebijakan, Pusat Logistik Berikat menawarkan kombinasi antara fleksibilitas usaha dan pengawasan negara. Dengan masa penimbunan hingga tiga tahun, penangguhan kewajiban fiskal, serta dukungan kegiatan logistik sederhana, PLB memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pelaku usaha dalam mengelola rantai pasoknya.

Jika terus dioptimalkan dan didukung pemerataan infrastruktur, PLB berpotensi menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, kompetitif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Ingin berbisnis PLB atau mendirikan fasilitas PLB di daerah Anda? Segera hubungi Kant(or Bea Cukai terdekat di kota mu. (AL)

Anda punya masukan, informasi atau komentar? Sampaikan di sini..